Pemotongan Insentif Nakes, Dikes: Kami tak Tau, Itu Kebijakan PKM -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Pemotongan Insentif Nakes, Dikes: Kami tak Tau, Itu Kebijakan PKM

TalkingNewsNTB.com
22 September 2020

Foto: PLT Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu-NTB Maman S.Km M. M.Kes.

Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu-NTB Maman S.Km M. M.Kes secara lugas mengatakan pihaknya tak tau terkait adanya kasus pemotongan insentif 21 Tenaga Kesehatan (Nakes) yang dilakukan oleh pihak Puskesmas (PKM) Hu'u beberapa waktu lalu.

"Kita tak tahu soal itu, kalaupun ada pemotongan, itu hak dan kebijakan masing-masing PKM," ujar Maman saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/20).

Kata Maman, yang penting pihak Dikes sudah melaksanakan kewajiban membayar insentif Nakes berdasarkan usulan PKM yakni 20 orang. Namun bukan berarti insentif yang masuk dapat diambil sepenuhnya oleh masing-masing Nakes, karna kembali lagi, tergantung kebijakan PKM.

" 20 orang ini hanya numpang nama saja, agar insentif dapat dicairkan. Sebab jika mengacu pada realita di lapangan, yang bekerja lebih dari itu, sehingga pemerataan itu menjadi solusi utama," ujarnya. Baca Juga: Nakes PKM Rasabou-Hu'u Keluhkan Insentif Dipotong Sepihak.

Di tempat yang sama, Kasi Pembiayaan dan Akreditasi Dikes Dompu Hj. Maria Ulfa menjelaskan, terkait pembayaran insentif Nakes, pihaknya tetap mengacu pada Kemenkes dengan No.KU03.07/I/0793/2020 hal acuan dalam melakukan verifikasi pembayaran yang dimaksud.

Sementara bagi PKM, kata dia, rujukan aturannya ada tiga kategori: kategori satu bila Kasus ODP, PDP, hasil sekrening kurang dari satu jumlah Nakesnya itu, 4-6 orang maksimal, kemudian kategori dua jumlah Kasus 100-200 jumlah nakesnya 7-10 orang, dan Kategori tiga lebih dari 200 kasus 11-20 orang," paparnya.

"Nah, rujukan dari petunjuk tehnis dari kemenkes inilah, kami jadikan acuan untuk menghitung jumlah Nakes tersebut," tutur Umi Ulfa sapaan akrabnya.

Lanjutnya, sedangkan untuk mengetahui jumlah Nakes yang bekerja itu berdasarkan jumlah kasus. Contoh kasus di PKM Hu'u pada Maret ada 431 kasus, pada April ada 173 kasus, dan Mei ada 720 kasus Trading OTG, OTD, dan TTG.

"Jadi jumlah Nakes PKM Hu'u pada Maret sebanyak 15 orang, April 9 orang dan Mei 20 orang. Dan selama tiga bulan itu, Dikes mentransfer uang ke rekening PKM Hu'u senilai Rp. 202 juta," tutupnya. (TN.02)