![]() |
Foto: Para Pelanggar saat diberikan sanksi push up oleh petugas. |
Mataram, TalkingNEWS—Hari ini Polresta Mataram bersama Tim gabungan dan Polsek jajaran Polresta Mataram serentak menggelar Operasi Yustisi dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kegiatan operasi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan rutin dilaksanakan sejak diberlakukannya Perda Nomor 7 Tahun 2020. Yaitu sejak 14 September 2020. Operasi yustisi itu dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, acuannya adalah penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Operasi yustisi dilaksanakan serentak di 14 Titik yang tersebar di di Wilayah Hukum Polresta Mataram, Senin (19/10/2020).
Operasi Yustisi dimulai pada pukul 09.00 Wita. Adapun Lokasi kegiatan Operasi yang digelar hari ini tersebar di 14 titik yakni di Pasar Kebon Roek di Jalan Adi Sucipto,Di Depan Bambu Runcing, S4 Tanah Haji Depan Danramil Mataram, Lingkungan Banjar, Jalan Bung Karno Kelurahan Mataram Timur Kota Mataram, Depan Pertokoan Bung Karno, Pasar Karang Jasi, Lingkungan Kekalik Baru Kelurahan Pagesangan Barat, Lingkungan Kebon Talo Ampenan, Lingkungan Mapak Dasan, Jalan Lingkar Selatan, Kantor Lurah Cakra Selatan Baru, Lingkungan Sweta Timur, Desa Lingsar Kecamatan Lingsar, dan lokasi terakhir di Jalan Suranadi Sesaot Depan Kantor Desa Suranadi Kecamatan Narmada.
“Kita gelar Operasi Yustisi serentak bersama Polsek Jajaran di 14 lokasi berbeda, Cukup banyak pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi hari ini beber Kabag Ops Polresta Mataram , Kompol Taufik.
Operasi Yustisi tersebar di 13 lokasi. Petugas secara keseluruhan menjaring 1.286 pelanggar. 18 palanggar membayar denda. 67 pelanggar melaksanakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
Petugas memberikan teguran lisan kepada 1.135 pelanggar, 4 pelanggar menjalankan Sanksi Fisik, Sedangkan teguran tertulis kepada 62 pelanggar.
‘’ Ini operasi yustisi yang dilaksanakan Polresta Mataram bersama Tim gabungan dan polsek jajaran pada hari ini. Ada 3 Lokasi yang melibatkan petugas Satpol PP yakni di S4 Tanah Haji kemudian di Depan Makorem dan Depan Bambu Runcing Ampenan. Kalau yang dilaksanakan tanpa Satpol PP. Kita berikan sanksi sosial, teguran lisan dan Sanksi Fisik,’’ ungkap Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik.
Saat operasi yustisi berlangsung, Petugas tetap memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Seperti tetap menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak menerapkan physical distancing.
‘’ Itu bagian dari upaya kita mencegah penyebaran Covid-19,’’ kata Taufik. Giat operasi yustisi penegakan Perda berakhir pukul 11.00 wita berjalan aman dan lancar. (TN.03)