![]() |
Foto: Pelaku beserta anggota Satreskrim Polres Bima saat menuju Polda NTB. |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS-- Tim PUMA Satuan Reserse Kriminal Polres Bima mengamankan pria berinisial SN (23) warga Desa Bumi Pajo Kecamatan Donggo Kabupaten Bima NTB.
Pria tersebut ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap institusi Polri melalui email pribadinya pada Kamis (29/10/20).
Atas kejadian, Kasat Reskrim memerintahkan katim PUMA Polres Bima untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan posisi tersangka.
Sehingga, pada pukul 17:00 wita anggota menerima informasi bahwa pelaku berada di kediamannya. Lalu tim PUMA langsung menuju lokasi, namun saat itu pelaku tidak berada di tempat. Mengetahui ada anggota polisi yang mencarinya, pelakupun menyerahkan diri ke Polres Bima pukul 19:00 Wita.
"Kami masih dalami motif dari tersangka melakukan ujaran kebencian tersebut di media sosial" Terang Kasat reskrim IPTU Adhar, S. Sos melalui Humas Polres Bima AKP Hanafi.
Terkait kasus ini, kata dia, pelaku terancam pasal 28 ayat ( 2 ) jo pasal 45 A ayat ( 2 ) UU ITE No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2018 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara," jelas Kasat dikutip Hanafi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta berkas perkara kemudian dibawa ke Polda NTB pukul 23:50 wita guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. (TN.01)