![]() |
Foto: pelaku saat digeledah petugas di kediamannya. |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS-- Seorang pria berinisial AR (36) asal Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabuoaten Bima NTB ini terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Ia diringkus di kediamannya desa setempat pada Sabtu (10/10/20) sekira pukul 14:30 Wita atas kepemilkan satu poket Sabu seberat 1 gram.
Kasubag Humas Polres Bima AKP Hanafi menjelaskan penangkapan itu berkat adanya informasi dari masyarakat. Sehingga Tim opsnal langsung menuju TKP dan mengintai keberadaan pelaku di kediamannya tersebut.
"Setelah Tim memastikan pelaku berada dibdalam rumahnya. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan," kata Hanafi.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh beberapa warga setempat itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya; satu poket Sabu yang diselipkan di lemari kaca ruang tamu, Uang tunai Rp. 405.000 dan satu unit Handphone Merk Nokia Hitam," beber Hanafi.
Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Bima," pungkas Hanafi. (TN.01)