![]() |
Foto: Pelaku ketika diamankan petugas di Mapolres Sumbawa. |
Sumbawa Barat, TalkingNEWS– Anggota Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat menangkap seorang pria berinisial RAP (32) warga Lingkungan Beleong Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang, pada Senin (26/10/20) sekira pukul 13:30 Wita.
Pria tersebut diciduk polisi di kediamannya (TKP) desa setempat atas kepemilikan satu poket Sabu seberat 0,48 gram.
Kasat Narkoba, IPTU Budiman Perangin Angin SH melalui PS Paur Humas Bripka Mayadi Iskandar lewat siaran pers tertulisnya, Selasa (27/10/20) menjelaskan penangkapan pelaku itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di TKP sering dijadikan transasksi Sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan mendalami laporan tersebut.
Setelah info tersebut dipastikan valid, polisi langsung menggeledah RAP yang saat itu berada di rumahnya. "Penggeledahan rumah pelaku saat itu disaksikan oleh ketua RT setempat. Dan Tim menemukan barang bukti satu poket Sabu," jelas Humas.
Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku berserta barang bukti digelandang ke Mapolres Sumbawa," pungkasnya. (TN.03)