Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Sejak Putusan Ketua Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten Dompu mengabulkan semua permohonan gugatan pemohon Bapaslon SUKA memenuhi syarat sebagai peserta pilkada pada 9 Desember mendatang, Ketua Bawaslu Dompu Drs. Irwan memerintahkan pada KPU Dompu pertama, mengabulkan permohonan pemohon (SUKA) untuk seluruhnya.
Kedua, membatalkan keputusan KPU Kabupaten Dompu berupa berita acara hasil penelitian perbaikan-perbaikan persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020, tanggal 22 September 2020 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon beserta Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, tanggal 23 September 2020.
Ketiga, memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan bakal pasangan calon Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani yang diusung Partai Golkar (3 kursi), Partai Amanat Nasional (1 kursi), Partai Persatuan Pembangunan (3 kursi) dan Partai Demokrat (3 kursi) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020.
Dan, keempat, memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tiga hari kerja, terhitung sejak putusan dibacakan.
Ketua KPU kabupaten Dompu Drs. Arifuddin yang di konfirmasi wartawan lewat washap pada Sabtu (10/10/20) mengatakan pihaknya menunggu salinan keputusan dari Bawaslu Kabupaten Dompu dan InsyaAllah akan segera ditindak Lanjut dan diplenokan.
Lanjutnya Dan sesuai ketentuan pasal 144 ayat 1 dan 2 UU no. Tahun 2016 bahwa putusan Bawaslu mengenai sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat dan karena bersifat mengikat maka di ayat 2 ditegaskan KPU wajib menindaklanjuti putusan bawaslu mengenai sengketa paling lambat tiga hari kerja. rencana Senin di Tindak Lanjut Tutupnya sungkat. (TN.02)