![]() |
Foto: Pelaku saat digeledah petugas di bengkel miliknya. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Lagi-lagi Oknum honorer di Kabupaten Dompu NTB ditangkap Tim Ops Satresnarkoba Polres Dompu karna tersandung kasus narkoba.
Pria yang diketahui berinisial MY (29) asal Dusun Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB itu, diciduk di bengkel miliknya desa setempat, pada Rabu (7/10/20) sekira pukul 17:00 Wita atas kepemilikan Sabu.
Paur Subag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengungkapkan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di bengkel pelaku kerap dijadikan tempat transaksi Sabu, sehingga tim opsnal melakukan penyelidikan.
Alhasil penyelidikan tersebut, menunjukkan adanya tanda-tanda sesuai dengan informasi yang disampaikan warga. Selanjutnya anggota langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan," jelas Hujaifah.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti milik pelaku diantaranya yakni: satu gulung plastik plastik klip transparan berisi Sabu seberat 0,92 gram, satu klip Sabu seberat 0,67 gram, satu klip Sabu seberat 0,46 gram.
Selain itu Tim Opsnal juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa, satu bungkus kotak rokok surya 12 berisi satu tutupan boong, satu set sumbu, tiga set sedotan modimodifikasi bentuk L, satu skop dari sedotan, satu set sedotan, uang senilai Rp. 7.000," ungkap Hujaifah.
Saat ini, kata dia, pelaku beserta barang bukti hasil sitaan telah diamankan ke Mapolres Dompu, guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, lanjut Hujaifah, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2 ) dan pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4-5 tahun kurungan atau maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (TN.01)