Tergoda Keuntungan Puluhan Juta, IRT di Dompu Nekad Jual Sabu -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Tergoda Keuntungan Puluhan Juta, IRT di Dompu Nekad Jual Sabu

TalkingNewsNTB.com
03 Oktober 2020

Foto: Pelaku saat digerebek polisi di kediamannya.


Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Keuntungan dari hasil menjual Narkoba memang cukup menggoda, sehingga tak jarang yang terpincut sesaat dengan profesi dan menggeluti barang haram tersebut. Seperti yang dilakukan oleh Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Dompu NTB ini.


Wanita yang diketahui berinisial YY (39) warga Dusun Pali Desa Soro Barat Kecamatan Kempo itu diciduk polisi di kediamannya pada Jum'at (2/10/20) sekira pukul 14:00 Wita atas dugaan kepemilikan dan menyediakan Sabu.


Kapolres Dompu melalui Paur Subag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang warga Soro Barat yang mengedarkan Sabu. Sehingga dilakukan upaya penggeledahan yang saat itu disaksikan warga setempat.


Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, polisi menemukan sebuah kardus berisi Sabu yang ditumpuk dengan pakaian kotor dan bantal di simpan di lantai dua rumah pelaku.


"Saat dicek, Polisi menemukan sebuah plastik hitam yang didalamnya berisi tiga bungkus kecil Sabu seberat 15,7 gram, satu bungkus plastik delapan bungkus Sabu seberat 16,3 Gram. Sehingga totalnya 32 gram Sabu. Total barang bukti shabu seberat 32 gram. Selain itu, juga ditemukan 16 klip transparan kosong dan satu unit timbangan elektrik," jelas Hujaifah.


Sementara barang bukti pendukung lainnya, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp. 46.209.000, satu unit HP merek Nokia kecil Hitam, satu Unit HP Samsung type A50 serta dan satu buah buku rekening BRI simpedes.


" YY tak berkutik, Ketika diketemukan sejumlah barang bukti tersebut. Sehingga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Hujaifah.



Atas perbuatannya, sambung dia, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2 ) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4-5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. (TN.02)