![]() |
| Foto: Kedua pelaku Curat yang diamankan polisi. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Setelah beberapa hari lalu berhasil mengungkap tindakan kejahatan Pencurian dengan pemberatan (Curat). Tim PUMA Polres Dompu kembali mengungkap dan menangkap pelaku dengan kejahatan yang sama.
Pelaku yang diketahui dua orang tersebut, berinisial SF (18) Warga Dusun Wawo Baka Desa Nowa dan IR (20) warga Dusun Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Paur Subag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban Imam Santoso (30) Warga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima atas kehilangan satu unit HP merk Samsung.
"Pelaku ditangkap di hari dan tempat berbeda. IR ditangkap pada kamis 12 November 2020 di Dusun Mbawi Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, sekira pukul 22.30 wita. Sedangkan SF ditangkap pada jum'at 13 November 2020 sekura pukul 05.15 wita, di Jalan baru Kari jawa, Kecamatan Dompu," ujar Hujaifah.
Dari keterangan korban, kata dia, aksi yang dilancarkan pelaku itu, saat ia sedang tidur di berugak di jalan Baru Karijawa Dompu dan menyimpan HP dikantongi dalam saku celana sebelah kanan. Ketika terbangun, korban sudah tak melihat HP miliknya.
Atas laporan korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan. Dari upaya Penyelidikan, didapati Informasi bahwa HP milik Korban yg telah dicuri oleh Pelaku berada di tangan seorang wanita SN (24 ) warga Kelurahan Kandai satu. SN mengaku membeli HP tersebut dari IR seharga Rp. 700.000.
Selanjutnya Tim mencari keberadaan IR, setelah IR sukses ditangkap lalu dimintai keterangannya. IR menjelaskan bahwa HP tersebut dicuri oleh SF dan ia disuruh menjualnya.
Berdasarkan keterangan IR, Tim bergerak cepat menangkap SF kemudian diamankan di Mapolres Dompu, sesuai keterangannya SF mengaku mengambil HP korban pada saat korban sedang tidur dan memasukan jarinya pelan dan sukses membawa HP tersebut lalu diserahkan ke IR untuk dicarikan pembelinya.
"Ketiga terduga (salah satunya Penadah) saat ini diamankan di Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Hujaifah. (TN.02)


