Laporan LPK Belum Ada Hasil, Kejari Dompu Dinilai Lamban Bekerja -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Laporan LPK Belum Ada Hasil, Kejari Dompu Dinilai Lamban Bekerja

TalkingNewsNTB.com
14 November 2020

Foto: Ketua KPK Haidinullah (kanan) dan Kasi Intel Kejari Dompu Indra Zulkarnain SH (kiri).


Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Laporan kasus dugaan penggelapan anggaran rumah kumuh sebanyak 25 unit yang bersumber dari bantuan Pemerintah Propinsi-NTB dengan pagu anggaran Rp. 437.500 juta yang dilaporkan oleh Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) Kabupaten Dompu, kini belum ada hasil yang jelas.


Kasus yang dilaporkan di Kejari Dompu sejak 3 Agustus 2020 terhadap penyuplai barang UD. Cahaya Putri dan oknum Kades Malaju Kecamatan Kilo yang terindikasi ada penggelapan itu pun dirasa mandek. Sehingga pihak LPK Dompu menilai kinerja Kejari Dompu terkesan lamban.


"Kehadiran kita di Kejari hari ini, menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan beberapa bulan lalu terkait dugaan penggelapan anggaran rumah kumuh di Wilayah Kempo," ujar Ketua LPK Dompu Haidinullah di halaman Kejari Dompu, Senin (9/11/20).


Ia menjelaskan, dalam isi laporan itu menerangkan bahwa anggaran yang digelontorkan untuk 25 unit rumah merogoh uang negara senilai Rp. 437,500 juta. Namun realita di lapangan jauh berbeda, estimasi anggran kurang dari yang sudah ditentukan," ungkap Haidinullah.


Karnanya, Ia bersama rekan anggota LPK sepakat untuk melaporkan temuan tersebut ke Kejari Dompu. Namun yang disayangkan, penanganan kasus yang diduga merugikan uang negara ratusan juta itu terkesan lamban dan tidak ada kepastian hukum yang jelas.


Oleh sebab itu, dirinya memberikan ultimatum, ke pihak Kejari agar kasus dugaan penggelapan tersebut segera diatensi. Namun jika tidak, ia bersama rekan lainnya mengancam akan menggelar aksi besar besaran bersama masyarakat Laju dalam waktu dekat, menuntut kepastian hukum," tegasnya.


Terpisah, Kepala Kejari melalui Kasi Intel Kejari Dompu Indra Zulkarnain SH mengaku bahwa Kejari telah memanggil beberapa pihak terkait, dalam hal ini UD. Cahaya Putri selaku penyuplai barang, Kades Melaju dan termasuk penerimaan manfaat juga.


Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi di lapangan terkait rumah yang direhab tersebut, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi dugaan seperti yang dilaporkan. Namun untuk meyakin pelapor agar tidak ada muncul pandangan spekulatif, pihak akan melakukan pemanggilan kembali terhdap pihak pihak terkait


"Kita sudah periksa dan mengecek kondisi rumah di lapangan, namun tidak ditemukan adanya indikasi seperti yang dilaporkan. Tetapi kita akan panggil kembali pihak terkait ini, agar sama sama enak dan transparan," jelasnya.


Ditambahkannya, bantuan itu bersumber dari dana aspirasi propinsi NTB melalui PUPR Propinsi sebanyak 25 unit dengan anggaran per KK senilai Rp. 17.500 juta. Uang itu memang masuk ke rekening penerima manfaat, namun uang itu tidak bisa dicairkan  sebelum memesan barang.


"Rinciannya Rp. 15 juta untuk pesan barang dan Rp. 2,5 juta untuk ongkos tukang. Pelaksanaan di lapangan pun tetap dalam kontrol pihak pengwas yang ditunjuk pihak Dinas PUPR Provinsi," pungkas dia.


Namun seandainya pihak pelapor tidak sepakat dalam gelar perkara yang disampaikan nanti, pihaknya mengaku siap turu untuk mengecek bersama di lapangan. "Kalau pelapor nanti tidak terima hasil dari gelar oekara yang kita sampaikan, kita siap turun sama sama," terangnya. (TN.02)