![]() |
Foto: Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi. |
Sumbawa Besar, TalkingNEWS-- Tim gabungan dari Polsek Kota dan Puma Polres Sumbawa, mengamankan satu orang terduga pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas), Minggu (22/11) sekira pukul 05.40 Wita.
Diketahui, pelaku berinisial SAK (25) warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa. Terduga merupakan seorang residivis.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. melalui Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza, S.IK menjelaskan bahwa penangakapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/607/XI/2020/SPKT, tanggal 22 November 2020.
Diceritakannya, bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku pencurian yang terjadi di rumah milik Aswandi di Kelurahan Lempeh, 22 November 2020.
Saat itu, anak Korban atas nama Zaqiyatul Akila terbangun melihat pelaku sudah berada di dalam rumah. Setelah itu, anak korban membangunkan korban dan berteriak maling sehinga pelaku melarikan diri.
Warga yang mendengar teriakan tersebut, langsung mengajar terduga pelaku. Terduga berhasil ditangkap oleh warga di sekitar TKP.
"Setelah tertangkap Korban mendapati 2 Unit Hp milik korban beserta Cas sudah berada di kantong saku celana Pelaku. Atas kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polres Sumbawa untuk di tindak lanjuti," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim mendatangi TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Sehingga yang bersangkutan beserta barang bukti dua unit hp milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut," papanya singkat. (TN.03)