![]() |
Foto: Kedua pelaku setelah digelandang polisi ke Mapolres KLU. |
Lombok Utara, TalkingNEWS-- Dua remaja berinisial MI(17) asal Dusun Batu Gembung Desa Andalan dan HA (16) pelajar Dusun Sukadana Desa Sukadana Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara (KLU) NTB ini terpaksa digelandang polisi ke jeruji besi, pada Minggu (13/12/20) sekira pukul 00:30 Wita.
Pasalnya, kedua remaja belasan tahun ini sebelumnya terlibat aksi pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Revo Fit dengan nomor polisi DR 2479 HR milik korban RH (25) asal Dusun Segenter Desa Sukadana Kecamatan Bayan pada April 2020 lalu. Sehingga korban pun melaporkannya secara resmi pada Kamis (10/12/20) kemarin.
Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah malalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra menceritakan kedua pelaku nekad melancarkan aksinya tersebut, lantaran melihat motor tersebut masih tergantung kucinya di depan pekarangan rumah korban.
Disaat kondisi sepi, kata dia, para remaja itu pun langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp. 14 juta.
Lanjut dia, berbekal informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi jual beli sepeda motor tanpa dokumen kendaraan di Dusun Sukadana Desa Sukadana Bayan. Tim Puma pun langsung ke lokasi, dan menemukan kendaraan tersebut. Bahkan setelah di cek fisik, jenis dan nomor rangkanya sesuai dengan yang dilaporan korban.
Tak membuang waktu lama, petugas bergerak cepat meringkus para pelaku di kediamanya masing masing. Tanpa perlawanan, MI dan HA berserta barang bukti langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres KLU untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pokoknya untuk sekarang ini pelaku akan di proses, barang bukti serta saksi sudah ada semuanya," pungkasnya. (TN.03)