![]() |
Foto: Empat pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. |
Sumbawa, TalkingNEWS-- Tim Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap tindak pidana penyalagunaan narkotika di wilayah Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa pada Minggu (27/12/20) sekira pukul 21:00 Wita.
Para pelaku tersebut diketahui masing masing berinisial SA (32), AS (20), ER (35) dan SP (39) warga Desa setempat. Mereka ditangkap tanpa perlawanan saat hendak menggelar pesta sabu di salah satu rumah pelaku di jalan Cendrawasih Desa Brang Biji.
Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu poket besar Sabu seberat 15,26 gram, empat poket sedang berisi Sabu dengan berat 3,79 gram dan 20 poket kecil berisi Sabu dengan berat bruto 8,42 gram. Sehingga total keseluruhannya mencapai 27,47 gram.
Selain itu, barang bukti pendukung lainnya juga turut diamankan berupa, satu timbangan digital, satu bong, satu pipa kaca berisi Sabu, satu kotak Mentos, dua korek gas, satu sumbu, satu pipet berbentuk skop, satu sendok plastik, satu masker hitam, satu bendel klip obat, satu tas gengam, dua unit HP dan uang tunai Rp. 3. 150.000.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba IPTU Masdidin SH menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana, rumah salah satu dari pelaku (TKP) kerap dijadikan tempat pesta dan transasksi Sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan guna memantau kebedaan pelaku dan barang bukti. Selanjutnya, tim melakukan penggerebekan di TKP. Pada saat itu, tim berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dan barang bukti seperti yang disebutkan sebelumnya.
"Saat ini, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. (TN.03)