Kurang dari 24 Jam Usai Beraksi, 2 Pencuri Mesin Air Diringkus -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Kurang dari 24 Jam Usai Beraksi, 2 Pencuri Mesin Air Diringkus

TalkingNewsNTB.com
15 Desember 2020

Foto: Kedua Pelaku saat diamankan Polisi.


Lombok Tengah, Kabupaten Bima
-- Kurang dari 24 jam usai beraksi, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian mesin pompa air, Senin (14/12/20). Kawanan pencuri tersebut masing masing berinisial Z (29) dan WB (24) warga Desa Teduh Kecamatan Praya Barat Daya.


Kasat Reskrim Polres Loteng AKP I Putu Agus Indra menyampaikan bahwa, Kedua pelaku ditangkap lantaran mencuri satu unit mesin pompa air merek Kubota milik kelompok tani Desa setempat, Senin (14/12/20) sekira pukul 1:30 wita yang disimpan di pinggir jalan. 


"Pelaku Z dn WB ditangkap karena mencuri mesin pompa milik kelompok tani Desa Teduh, senin dini hari kemarin," terang AKP Agus.


Putu Agus mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut merujuk informasi bahwa kedua pelaku terlihat oleh warga yang saat itu tengah ronda malam sedang melancarkan aksi pencuriannya tersebut.


Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Alhasil Tim pun berhasil menangkap kedua pelaku yang saat itu sedang berada dirumahnya masing-masing. "Kedua pelaku kita ringkus di kediamannya masing masing," kata Putu Agus.


Selain kedua pelaku, Tim juga mengamankan barang buktit berupa satu unit mesin yang disembunyikan pelaku di bawah saluran irigasi ditutup jerami. "Keduanya telah diamankan dan atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP,  dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun," tutupnya. (TN.03)