![]() |
| Foto: Kedua pelaku saat digrebek polisi di TKP. |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS-- Dua orang pelaku berinisial FF (30) dan MR (24) warga Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima NTB diringkus Polisi, Minggu (27/12/20).
Keduanya ditangkap sekira pukul 16:30 Wita di jalan lintas Bima-Dompu tepatnya di salah satu bengkel (TKP) Desa Madawau Kecamatan setempat atas kepemilikan norkotika golongan satu jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua Sabu seberat 1,01 gram, satu unit Sepeda motor Honda Scopy hitam kombinasi putih dan satu unit HP Android merk lenovo putih.
Kapolres Bima melalui Kasubag Humas Polres Bima AKP Hanafi menjelaskan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi yang dihimpun anggota di lapangan, terkait adanya indikasi keterlibatan kedua pelaku atas penyalahgunaan narkoba. Sehingga, pihaknya langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.
Setelah berada di TKP, Tim mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku tengah dalam perjalanan pulang dari Dompu. Selang beberapa waktu kemudian, keduanya sampai di TKP dan langsung dihadang anggota.
"Ketika digeledah, anggota menemukan barang bukti Sabu seperti yang disebutkan sebelumnya," kata Hanafi.
Saat ini, kata dia, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan polisi ke Mapolres Bima untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (TN.01)


