![]() |
| Foto: Pelaku setelah diamankan polisi. |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS-- Seorang pemuda berinisial MF (20) warga Dusun Danamalingga Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Bima diringkus Polisi, pada Senin (14/12/20) sekira pukul 13:00 Wita atas kepemilikan Sabu.
Kasubag Humas Polres Bima AKP Hanafi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa MF terindikasi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Sehingga anggota langsung meluncur ke TKP untuk mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Sabu seberat 1,20 gram, sejumlah klip palastik pembungkus Sabu, dua rangkaian alat hisap bong, satu bungkus plastik Klip kosong merk C-Tik, satu sedotan modifikasi, satu sumbu yang digunakan sebagai penghantar api serta, satu Tas selempang merah hitam.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Bima. (TN.01)


