![]() |
Foto: Pelaku AR setelah diamankan polisi di Mapolres Dompu. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Seorang Pemuda berinisial AR (25) warga Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Dompu diringkus Tim PUMA Polres Dompu, pada Minggu (13/12/20) sekira pukul 1:20 Wita. Spesialis Curanmor ini diciduk polisi saat hendak kembali melancarkan aksinya di Desa Bara Kecamatan Woja.
Diketahui sebelumnya, bahwa AR merupakan buruan sergap petugas, karna terlibat kasus Curanmor pada Senin (7/12/20) lalu. Motor yang dicuri tersebut merek Yamaha Vega milik Syamsuddin warga Desa Bakajaya Kecamatan Woja. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel STK melalui Paur Subag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah menjelaskan bahwa penangkapan pelaku tersebut merupakan pengembangan kasus yang dilaporkan korban dengan Laporan Polisi LP/476/XII/2020/NTB/Res.Dompu, 10 Desember 2020.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mengantongi satu nama pelaku yakni AR. Tak menunggu lama, keberadaan AR pun diendus petugas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa AR sedang berada di di Desa Bara-Woja dan tengah memantau keadaan karena hendak mencuri motor lagi.
Untuk mencegah aksinya kembali, Tim Puma langsung bergerak cepat menuju lokasi dan menangkap AR, kemudian digelandang ke Mapolres Dompu. "Beruntung kita cepat melakukan penyelidikan, ternyata pelaku berencana melancarkan aksinya lagi di Desa Bara," jelas Hujaifah.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, AR kini telah diamankan di Mapolres Dompu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (TN.02)