Pencuri Motor di Bima Berhasil Diborgol Polisi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Pencuri Motor di Bima Berhasil Diborgol Polisi

TalkingNewsNTB.com
25 Desember 2020

Foto: Pelaku saat diamankan polisi.


Kabupaten Bima, TalkingNEWS
-- Seorang pemuda berinisial AN (23) warga Desa Dadibou Kecamatan Woha Bima NTB kini harus mendekam lama di penjara. Ia diringkus polisi, Jum'at (25/12/20) sekira pukul 2:00 Wita karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).


Kapolres Bima melalui Kabag Humas Polres Bima AKP Hanafi menuturkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan resmi dari korban Gunawan (22) warga Kelurahan Rabangodu Barat Kecamatan Raba Kota Bima. Bahwa motor Yamaha Vision merah miliknya telah hilang, pada Selasa (22/12/20) sekira pukul 3:00 wota saat diparkir di Kantor BPD Bima.


"Korban mengetahui motornya hilang keesokan harinya, setelah Ia bangun tidur," tambah Hanafi.


Menindak lanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan motor dan pelaku. Usaha yang dilakukan polisi rupanya membuahkan hasil, informasi tentang pelaku dan barang bukti pun dikantongi, sehingga petugas langsung menuju lokasi.


"Pada Kamis (24/12/20) sekira pukul 23:00 Wita Tim berhasil mengamankan sepeda motor korban yang disembunyikan pelaku di samping gedung luar areal kantor Pemda Bima," jelas Hanafi.

 

Setelah mengamankan barang bukti, pada Jum'at (25/12/20) Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku AN yang saat itu tengah berada di rumahnya Desa Setempat. 


Di hadapan petugas, AN mengaku melancarkan aksinya jahatnya itu bersama temannya MO yang merupakan satu kampung dengan AN. Namun setelah dilakukan penggerebekan di kediamannya, MO berhasil kabur. 


"MO saat ini masih dalam buruan anggota. Sementara AN beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bima untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut," Tuturnya. (TN.03)