![]() |
| Foto: Para korban setelah dipulangkan ke NTB dan tersangka IBK saat berada di Mapolda NTB. |
Mataram, TalkingNEWS-- Sedikitnya ada sembilan orang calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil digagalkan oleh petugas BP2MI Tanjung Pinang-Kepulauan Riau pada bulan lalu. Mereka rencananya dikirim menuju Negara Singapura melalui Pelabuhan Harbour Bay Batam.
Sembilan korban tersebut diantaranya tiga orang dari Lombok Tengah, lima orang dari Lombok Timur dan satu orang dari Kabupaten Bima. Mereka diketahui dikirim oleh tersangka IBK (43) pria asal Selong Lombok Timur.
Humas Polda NTB Artanto SIK, M.Si melalui press rilisnya, Senin (21/12/20) mengungkapkan bahwa sejak bulan Agustus 2020 lalu, IBK telah melancarkan aksinya dengan melakukan kegiatan pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia secara Unprosedural alias ilegal.
Untuk meyakinkan para korbannya pun, IBK mengaku memilki Perusahan Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Dengan modus tersebut, tersangka berhasil merayu dan membujuk para korbannya.
Padahal, kata dia, IBK mengirim para pekerja itu hanya menggunakan dokumen berupa permohonan Visa kerja yang dilampiri job order dari pengguna di Negara setempat (Ilegal Entry Legal Stay).
"Beruntungnya, para korban ini berhasil digagalkan petugas di Batam dan pada 27 November 2020 mereka dipulangkan ke daerah asal. Sementara IBK tengah diproses di Mapolda NTB," terang Artanto.
Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya terkait kasus tersebut diantaranya yakni delapan bendel surat keterangan hasil medikal kesehatan, sembilan gabung surat permohonan ijin Visa ke Negara Singapura, tujuh gabung dokumen pengajuan asuransi Axa Insurance PTE LTD, sembilan paspor atasnama para korban, empat lembar boarding pass penyebrangan dari Batam Singapura, dua lembar boarding maskapai Lion Air penerbangan Lombok- Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan UU RI No.18 tahun 2017 pasal 81 tentang perseorangan menempatkan Pekerja Migran Indonesi (PMI) keluar negeri dan atau Pasal 83 dengan sengaja menempatkan PMI yang tidak memenuhi persyaratan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 15 Milyar. (TN.03)


