Polsek Bolo Sita dan Musnahkan 28 Botol Miras Oplosan -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Polsek Bolo Sita dan Musnahkan 28 Botol Miras Oplosan

TalkingNewsNTB.com
21 Desember 2020

Foto: Saat kegiatan pemusnahan Miras jenis Arak di halaman Mapolsek Bolo.


Kabupaten Bima, TalkingNEWS
-- Menjelang pergantian tahun baru 2021, anggota Polsek Bolo jajaran Polres Bima giat melaksanakan patroli cipta kondisi di beberapa titik wilayah hukum setempat. 


Hasil dari patroli yang dilaksanakan pada Senin (21/12/20) sekira pukul 11:15 Wita itu, pihak Polsek Bolo mengamankan Minuman Keras (Miras) oplosan jenis Arak sebanyak 28 botol. Barang sitaan tersebut, langsung dimusnahkan di halaman kantor Mapolsek setempat yang didampingi oleh pihak Pemerintah Kecamatan Bolo.


Kapolsek Bolo IPTU Juanda menjelaskan penyitaan puluhan botol Miras tersebut berawal dari informasi warga, bahwa di kediaman MJ (52) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Tumpu menyimpan sejumlah Miras jenis Arak.


Setelah mendapat info tersebut, pihaknya langsung mendatangi dan menggerebek rumah MJ. Alhasil ditemukan barang bukti Miras jenis Arak dengan rincian 24 botol ukuran besar dan empat botol ukuran tanggung. "Barang bukti-nya telah kita musnahkan di hari yang sama pukul 12:00 Wita," tambah Kapolsek.


Sementara MJ sendiri, kata dia, telah diberikan pembinaan oleh anggota Polsek, Pemerintah Desa Tumpu, Pemerintah Kecamatan agar tidak mengulangi tindakan yang sama. "MJ sudah diberikan pembinaan dan menandatangani surat perjanjian agar tidak lagi menjual Miras," singkat Kapolsek. (TN.01)