Setahun Buron, Pencuri 12 Ekor Kambing Berhasil Dibekuk -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Setahun Buron, Pencuri 12 Ekor Kambing Berhasil Dibekuk

TalkingNewsNTB.com
16 Desember 2020

Foto: Pelaku RI yang digelandang petugas.


Kabupaten Bima, TalkingNEWS
-- Setelah setahun lebih menjadi buronan, DPO kasus pencurian 12 ekor Kambing di Bima berhasil dibekuk petugas.


Pria spesialis ternak ini diketahui berinisial RI (45) Warga Desa Nontonera Kecamatan Monta. Ia ditangkap di kediamannya desa setempat, pada Selasa (15/12/20) sekira pukul 5:00 Wita.


Kasubag Humas Polres Bima AKP Hanafi mengungkapkan bahwa sebelumnya RI terlibat pencurian 12 ekor kambing milik korban Aswad (62) warga Desa Sondo Kecamatan Monta, pada 25 November 2019 silam yang TKP-nya di sawah belakang penggilingan padi Desa setempat.


Kata Hanafi, dalam melancarkan aksinya ketika itu, RI dibantu seorang teman bernama Muhdar (42) warga Desa Nontotera yang saat ini tengah menjalani proses pengadilan.


Guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, RI digelandang ke Mapolsek Monta. Atas perbuatannya RI diancam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (TN.01)