8 Bulan Jadi Budak Seks Bapak Tiri, ABG di Dompu Hamil 7 Bulan -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

8 Bulan Jadi Budak Seks Bapak Tiri, ABG di Dompu Hamil 7 Bulan

TalkingNewsNTB.com
06 Januari 2021

Foto: Pelaku AG setelah diamankan polisi di Mapolres Dompu.


Kabupaten Dompu, TalkingNEWS
-- Malang nasib menimpa Mawar (nama samaran). ABG yang usianya genap 16 tahun ini harus menanggung derita akibat ulah bejat sang Bapak Tiri "AG" warga Desa Jala Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu.


Mawar disetubuhi AG sudah berulang kali, terhitung sejak Mei hingga Desember 2020. Belakangan diketahui Mawar kini telah hamil tujuh bulan, karena dijadikan budak seks oleh bapak tirinya tersebut.


"Aksi persetubuhan ini dilakukan AG sejak Mei sampai Desember 2020. Aksinya selalu mulus, karena pelaku mengancam korban akan membunuh jika tak melayani hawa nafsunya," ujar Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Christofel, Rabu Siang (6/1/21).


Kasat menceritakan, aksi pelaku tersebut terbongkar setelah bibi korban mencurigai kondisi perut korban membesar pada 14 Desember lalu. Setelah diinterogasi, korban mengaku sedang hamil.


Saat itu, mawar mengaku bahwa orang yang menghamilinya yaitu "AG" yangvtiada lain merupakan Bapak tirinya. Sang bibi pun sontak kaget, sehingga kasus itu di laporkan pada pihak kelurga. Selanjutnya pihak keluarga secara resmi melaporkannya pada Polres Dompu.


"Laporan itu kita tindak lanjuti, sehingga AG langsung ditangkap pada hari itu juga. Kini telah diamankan di Mapolres Dompu," tambah Kasat.


Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Aksi bejat itu dilancarkan berulang kali di kediaman mereka desa setempat. Terakhir, AG memperkosa korban pada 13 Desember lalu, sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, pelaku membangunkan korban yang sedang tidur di ruang tamu.


"Karena diancam akan dibunuh, korban terpaksa melayani keinginan pelaku," pungkasnya.


Sambung Kasat, kini pelaku resmi ditetap sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti sudah dikumpulkan untuk bahan penyidikan. Termasuk hasil visum dan tes urin korban yang menunjukkan hamil 7 bulan.


"AG resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah barang bukti pun sudah kita kumpulkan," pungkas Kasat. (TN.01)