![]() |
Foto: Delapan pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. |
Mataram, TalkingNEWS-- Mengawali awal tahun 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil meringkus delapan pelaku penyalahguna narkoba di salah satu rumah kontrakan di Puncang Daye Desa Sandik Kecamatan Batu Layar Lombok Barat (TKP), pada Minggu (4/1/21) sekira pukul 1:30 Wita.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto SIK, M.Si menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP ada aktifitas yang mencurigakan, karena sering didatangi oleh banyak orang. Dari informasi itu kemudian dilakukan pengintaian.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan memang benar di TKP terlihat ada banyak orang dan mencurigakan, sehingga Tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan 8 orang pelaku diantaranya yakni JHI perempuan (38), DB pria (28) dan SF. Ketiganya berasal dari Batu layar Lombok Barat. Sedangkan pelaku lainnya MYA pria (28), RZ pria (32), BRM pria (41), JT pria (48) dan MS pria asal Gunung Sari Kota Mataram.
Dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil mengankan barang bukti berupa satu tas pinggang merah berisi empat bungkus klip sedang dan kecil Sabu seberat 25 gram, uang tunai Rp 750.000, 10 unit HP, satu bungkus klip kosong, sekop pipet, timbangan elektrik dan empat unit motor.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, delapan pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolda NTB.
"Para pelaku dijerat pasal114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Artanto. (TN.03)