![]() |
| Foto: Pemusnahan barang bukti berupa ayam aduan di TKP |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS-- Sebagai wujud keseriusan pihak Kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian di awal tahun 2021 ini, personil Polsek Bolo melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Jum'at Sore (1/1/21).
Kasubag Humas Polres Bima menjelaskan, penggerebekan itu berawal dari informasi warga sekitar yang merasa resah dengan adanya aksi perjuadian tersebut. Sehingga personil Polsek langsung menuju TKP.
Para pemain yang sebelumnya telah mengetahui kedatangan polisi langsung lari berhamburan. Sehingga anggota hanya mengamankan sejumlah barang bukti dua ekor ayam aduan, empat besi gelanggang, karpet merah dan kain biru untuk melingkari gelanggang.
"Ayam aduan yang ditinggal para pemain langsung disembelih di TKP," tambah AKP Hanafi.
Kaitan dengan hal tersebut, pihaknya menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang melanggar hukum tidak akan ditolerir. Maka dari itu, ia mangajak seluruh kompenen masyarakat untuk meninggalkan dan menjauhi segala jenis perjudian yang meresahkan warga yang lain. (TN.01)


