![]() |
Foto: Saat penggerebekan berlangsung. |
Mataram, TalkingNEWS-- Personel gabungan Tim Khusus Polda NTB bersama Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB berhasil mengamankan empat pelaku narkoba di Kota Mataram, pada Kamis (21/1/21) sekira pukul 11.30 wita.
Para pelaku tersebut diketahui masing masing berinisial MB (18) pemuda asal Perum Pagutan Permai Kota Mataram, NAP (19) asal Jalan Indra Giri No.11 Kecamatan Cakranegara Selatan Kota Mataram, RCY (19) beralamat jalan Batu Bolong No.50 Perum Griya Pagutan Indah Kota Mataram dan IMD (25) beralamat jakan Ubur- ubur ll Gang Kakap Tamansari Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Kasi Intelmob Sat Brimob Polda NTB AKP Eka Prasetya menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun anggota, bahwa di kediaman IMD diduga dijadikan tempat transaksi Sabu. Sehingga dilakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat digeledah, kata dia, petugas mendapati keempat pelaku tengah berada dalam rumah tersebut. Selain menciduk pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti Sabu seberat 11,68 gram yang di temukan samping tembok rumah dan disimpan dalam kaleng rokok.
"Penggeledahan itu disaksikan oleh warga setempat. Dan diketahui MB, NAP dan RCY bertugas sebagai kurir," tambah Eka Prasetya.
Selain itu, lanjut dia, anggota juga mengamankan barang bukti tambahan seperti satu tas selempang hitam, satu tas selmang siver, tiga korek api, uang tunai senilai Rp. 5.765.000 dan delapan unit HP.
Guna kepentingan dan proses hukum lebih lanjut, para pelaku kini telah diamankan ke Mapolda NTB. Akibat perbuatan ke empat-nya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (TN.03)