Gasak Mesin Air Warga, Pemuda Manggelewa Ini Diborgol Polisi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Gasak Mesin Air Warga, Pemuda Manggelewa Ini Diborgol Polisi

TalkingNewsNTB.com
13 Januari 2021

Foto: Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi.


Kabupaten Dompu, TalkingNEWS
-- Seorang pemuda berinisial AM (19) warga Desa Lanci Kecamatan Manggelewa Dompu diringkus Polisi, pada Senin (11/1/21) sekira pukul 14:00 Wita.


AM ditangkap karena terlibat kasus pencurian mesin pompa air milik ARD warga Dusun Lanci I Desa Lanci Jaya Kecamatan setempat, pada Jum'at (8/1/21) sekira pukul 23:00 Wita.


Paur Subag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah menjelaskan peristiwa pencurian itu diketahui korban kesekian hari-nya. Ketika ia hendak mengecek mesin air yang disimpan di pekarangan rumahnya. Namun tak singka mesinnya itu raib digasak maling. Atas peristiwa itu korban pun melaporkan ke Mapolsek Manggelewa seraya tetap melakukan pencarian.


Beberapa hari kemudian, korban mendapat informasi bahwa mesin pompa air miliknya berada dirumah ARS, warga Dusun Lanci I, Desa Lanci Jaya. Mengetahui barangnya ada di rumah ARS, korban langsung mendatangi ARS.


Setelah ditanya oleh korban, ARS mengaku kalau mesin tersebut diperolehnya dari pelaku. Mesin pompa air tersebut dijual oleh AM kepada ARS.


Dari keterangan ARD dan ARS, anggota Reskrim Polsek Manggelewa, dipimpin langsung oleh Kapolsek Manggelewa, IPTU

IPTU Rudolfo M. Dearaujo berangkat ke rumah pelaku, tepatnya di pekarangan rumahnya Dusun Mada Laju Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, sekitar pukul 14.00 Wita.


Saat ini AM sudah diamankan di Mapolsek Manggelewa, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya ia  dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (TN.02)