![]() |
Foto: Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS-- Usai menggasak satu unit TV milik korbannya, pencuri berinisial JI (27) Warga Desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima akhirnya menyerahkan diri ke pihak Kepolisian, pada Selasa (12/1/21) sekira pukul 14:00 Wita.
Diketahui, TV merk LG 21 inch yang diambil JI tersebut milik Atika (45) warga Desa Kalampa Kecamatan setempat. JI melanncarkan aksinya pada Sabtu (9/1/21) sekira pukul 18:30 Wita. Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan ke Polisi.
Sebagai bentuk tindak lajit dari laporan itu, Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno bersama anggotanya melakukan Penggalangan terhadap keluarga pelaku dan Pemerintah Desa setempat untuk menyerahkan terduga pelaku dan BB kepada pihak Kepolisian di Polsek Woha. Sehingga, di hari yang sama pula JI dibawa pihak keluarga ke Mapolsek Woha.
"Pelaku langsung dibawa oleh pihak keluarga ke Mapolsek Woha untuk menyerahkan diri," ungkap Kabag Humas Polres Bima AKP Hanafi.
Dari hasil introgasi, kata Hanafi, pelaku mengakui perbuatannya dan TV hasil curian-nya itu dijual kepada Sri Wahyayu warga Desa Nisa Kecamatan Woha seharga Rp. 450.000. Berdasarkan keterangan tersebut, anggota langsung mengamankan barang bukti yang dimaksud.
Dalam aksinya, lanjut Hanafi, JI mencuri saat korban tidak ada di rumah. Ia masuk dengan cara merusak didinding rumah dari papan triplek pada bagian dapur dan mengambil TV milik korbannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Woha guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (TN.01)