![]() |
Foto: Pelaku saat diamankan petugas gabungan. |
Lombok Tengah, TalkingNEWS-- Seorang wanita diamankan petugas Polres Lombok Tengah ketika menggelar operasi yustisi dan penyekatan di jalur depan Pos Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah (TKP), pada Sabtu pagi (2/1/21) hari ke-dua liburan tahun baru.
Kasat Narkoba Polres Lombook Tengah IPTU Hizkia Siagian membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya mengamankan perempauan berinisial SS (38) warga Rembiga Kelurahan Selaparang Kota Mataram karena membawa Sabu. Ia diciduk anggota saat melintas di TKP bersama seorang tukang ojek berinisial Y (45) warga Kelurahan Sayang-sayang Cakranegara, Mataram.
"Pagi tadi didepan Pos Polisi Labulia, personel yang sedang melakukan razia yustisi dan penyekatan mencurigai pengendara," kata Kasat Narkoba.
Petugas gabungan yang sedang melakukan razia langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang dicurigai tersebut.
"Personel polwan yang terlibat pengamanan langsung lakukan pemeriksaan secara manual terhadap perempuan itu, ditemukan satu poket serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu," ujar Hizkia.
Barang haram itu ditemukan didalam tas pelaku. Tidak hanya itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah korek api, duah buah pipet, satu HP merk Samsung warna putih, satu HP merk mito, uang tunai sebanyak Rp. 205.000, tas gandeng warna hijau dan perlengkapan kosmetik.
Kini, perempuan itu beserta barang bukti langsung diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan Y mengaku hanya sebagai tukang ojek yang diminta untuk mengantar pelaku.
"Pelaku sudah kita amankan di Sat Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan," terang Hizkia. (TN.03)