![]() |
Foto: Pelaku RN saat diamankan polisi. |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS-- Seorang pemuda berinisial RN (21) warga Desa Tolotangga Kecamatan Monta Bima harus berurusan dengan pihak penegak hukum. Ia dibekuk personil Polsek Monta, Jum'at (19/2/22) sekira pukul 21:30 Wita, karena terlibat kasus pencurian. Korbannya yakni Fatimah RT 11/RW 4 Desa Tolotangga Kecamatan setempat.
Kasubag Humas Polres Bima AKP Hanafi mengatakan modus pelaku melancarkan aksinya tersebut dengan cara masuk ke dalam kios yang saat kondisi pintunya tidak terkunci. Kemudian mengambil toples yang berisikan rokok dan uang senilai Rp. 150 ribu.
Setelah berhasil mengambil uang dan barang korban, pelaku pulang dan menyembunyikan hasil curiannya di rumah. Sementara uang korban habis dipakai belanja.
Lanjut dia, korban baru mengetahui barangnya hilang sekira pukul 8:00 wita, saat korban melayani pembeli. Ketika itu, ia kaget sejumlah rokok miliknya berkurang beserta hasil penjualannya, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 650 ribu.
Pihak Polsek Monta yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi mengantongi nama terduga pelaku yakni RN. Tak menunggu lama, anggota bersama pemuda Karang Taruna setempat langsung menjemput pelaku.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil barang dan uang milik korban. "Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Monta untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Hanafi. (Khan)