Gelapkan Motor Teman Sendiri, Pria di Bima Ditangkap -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Gelapkan Motor Teman Sendiri, Pria di Bima Ditangkap

TalkingNewsNTB.com
02 Februari 2021

Foto: Pelaku saat diringkus di kediaman temannya Desa Padolo.


Kabupaten Bima, TalkingNEWS
-- Team Puma Sat Reskrim Polres Bima kembali menunjukkan keberhasilannya. Kali ini Team Puma yang dipimpin Ka Tim AIPTU Gatot Wahyudin SH mengamankan seseorang pelaku tindak pidana Penggelapan sepeda motor, Senin (1/2/21) pukul 23.00 wita. Pria tersebut berinisial FN (22) warga Desa Tolo Uwi Kecamatan Monta Bima.


Kasubag Humas Polres Bima AKP Hanafi menjelaskan Modus yang dilancarkan pelaku dengan cara meminjam sepeda motor milik korban Agus Darmawan Desa setempat pada Desember 2020 lalu yang diketahui merupakan temannya sendiri. Kala itu, pelaku beralasan untuk pergi menggadai HP ke Desa Tolotangga.


Setelah ditunggu kurang lebih sepuluh menit lamanya, korban dikasih tau oleh kakaknya  bahwa motor miliknya tersebut melintas ke arah timur. Hingga keesokan harinya motor tersebut tak kunjung balik. Namun pada awal Januari 2021, pelaku menghubungi korban melalui messager FB untuk menginfokan pada korban bahwa motornya tersebut telah digadai senilai Rp. 4 juta dan tidak diberitahukan dimana tempatnya . 


Lanjut dia, atas dasar laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan pengejaran. Alhasil pelaku ditangkap saat berada di rumah temannya Desa Padolo Kecamatan Palibelo. Selain itu, satu unit Motor jenis CB 150 R hitam dengan no.pol  B .4884 TIN milik  korban juga ikut diamankan sebagai barang bukti.


Guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Monta. Atas perbuatannya, FN dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Khan)