![]() |
Foto: para pelaku setelah diamankan polisi di Mapolres Lombok Barat. |
Lombok Barat, TalkingNEWS-- Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil menangkap tiga orang pria di Dusun Gawah Pudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat (TKP), Rabu (24/2/21). Mereka diringkus karena kedapatan membawa Sabu.
Ketiga pria tersebut masing masing berinisial IHS, UZ dan RDK. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu tas karton yang berisi sepuluh poket Sabu seberat 3,22 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi SH, Kamis (25/2/21) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di TKP kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi Sabu. Sehingga, anggota langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, kata dia, anggota mendapati IHS dan UZ di TKP yang kala itu, sedang berada di dalam mobil. Tak menunggu lama, anggota langsung meringkus keduanya. Selanjutnya, kenudian RDK yang ketika itu berniat mendatangi kedua temannya di TKP.
Setelah diamankan, ketiga pelaku selanjutnya digeledah dan ditemukan barang bukti seperti yang disebutkan sebelumnya. Atas kejadian tersebut ketiga pelaku dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Lobar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Darihasil introgasi, mereka mengakui terlibat dalam jaringan bisnis narkoba," jelas Kasat.
Kini kegiga orang itu, kini meringkuk dibalik jeruji besi Polres Lobar. "Sementara, kita tahan dulu ketiga orang ini, sambil kita memeriksa barang buktinya untuk kita tentukan mereka sebagai tersangka," jelasnya.
Rencana tindak lanjut, pihak kepolisian akan membuat laporan dan memeriksa barang bukti narkoba tersebut ke BBPOM di Mataram untuk memastikan sepuluh plastik klip Kristal bening itu narkoba.
"Nanti setelah kami lakukan pengecekan, baru kami lakukan tindakan lebih lanjut, seperti mengintrogasi pelaku untuk mengetahui jaringannya," pungkas Kasat. (Rizal)