![]() |
Foto: Pelaku S saat diringkus Polisi di kediamannya. |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS-- Tim Puma Polres Bima akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah AJ (43) warga Desa Sondo Kecamatan Monta Bima beberapa waktu lalu. Seperti yang diberitakan sebelumnya, AJ kini telah menjalani proses hukum di Mapolres Bima atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Baca Juga): Rumah Terduga Pemerkosa ABG di Bima Dikabar Warga.
Imbas dari tindakan pelaku tersebut, sehingga muncul reaksi aksi pembakaran rumah terduga pelaku, pada Jum'at Sore 29 Januari 2021 lalu. Aksi pembakaran itu terjadi, kala pemilik rumah Siti Asni (40) tengah berada di Mapolres Bima menjenguk sang Suami (AJ). Setelah korban pulang, ia kaget melihat seisi rumah hangus terbakar.
Atas peristiwa itu, Tim Puma Polres Bima kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengantongi indentitas para pelaku pembakaran tersebut. "Satu dari pelaku telah kita amankan. Pelaku tersebut yakni S (43) warga Desa Nontotera Kecamatan Monta," ujar Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar S.Sos, Sabtu (13/2/21).
Kata Adhar, saat proses penangkapan di kediamannya, pelaku sempat melawan dan meronta, namun aksinya itu berhasil diredam anggota. Sehingga S langsung digelandang ke Mapolres Bima.
"Saat ini, team sedang mengembangkan atau memastikan para pelaku lainnya yang sudah diidentifikasi untuk dilakukan penangkapan," tambahnya.
Pihaknya menghimbau, agar masyarakat tidak lagi main hakim sendiri dan setiap ada persolan silakan melaporkan ke polisi. Jika kasusnya telah ditangani, percayakan saja pada pihak penegak hukum dan jangan main hakim sendiri.
"Kami dari Kepolisian tidak segan segan memproses bagi pelaku yang main hakim sendiri. Bahkan ancamannya jelas, pasal 187 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (Arif)