![]() |
Foto: Pelaku US saat diamankan polisi. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Seorang pelaku kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) US (42) warga Dusun Meci Angi Desa Sori Utu Kecamatan Manggelewa akhirnya dibekuk Tim Puma Polres Dompu, Kamis (4/2/21) sekira pukul 22.00 wita, setelah setahun melarikan diri.
US selama ini menjadi buruan terkait Curanmor yang terjadi pada jum'at, (28/2/20) pukul 04.00 wita, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/17/II/2020/Sektor Manggelewa, 28 Februari 2020.
Paur Subag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan kasus Curanmor itu dialami oleh korban Fiska Mamona (26). Kala itu, ia memarkir sepeda motor Honda Beat di halaman kos kosan yang ia tempati di Dusun Transad II, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. Ia mengetahui kehilangan sepeda motor pada pagi harinya sekira pukul 08.10 wita setelah diberitahu oleh teman kosnya. Atas kejadian itu iapun melaporkan ke Mapolsek Manggelewa.
Pasca kejadian itu, US kabur ke Kabupaten Sumbawa, setelah hampir setahun, ia pun memutuskan kembali ke Dompu karena ia berpikir sudah aman dan tak dicari lagi oleh pihak Kepolisian.
Kepulangan US ke Dompu rupanya terendus oleh Tim Puma, atas informasi itu Tim Puma melakukan penyelidikan lanjutan terkait informasi itu.
Setelah memastikan keberadaan US, Tim Puma bergerak menuju Manggelewa dan menangkap US yang saat itu tengah nongkrong bersama temannya di bundaran (cabang Sori utu), Desa Doro melo, Kecamatan Manggelewa, selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu.
Atas perbuatannya, US dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Arif)