4 Pengedar Sabu di Gili Trawangan Diringkus Polisi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

4 Pengedar Sabu di Gili Trawangan Diringkus Polisi

TalkingNewsNTB.com
20 Maret 2021

Foto: Keempat pengedar yang diamankan petugas. (Kanan Pasutri UJ dan DI) beserta anak buahnya (kiri DK dan RF).


Mataram, TalkingNEWS
-- Timsus Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melakukan penggerebekan jaringan narkoba jenis sabu-sabu di daerah wisata Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara, Jumat (19/3/21).


Penggerebekan  jaringan narkoba tersebut dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, dan berhasil menangkap jaringan bandar narkoba kelas kakap di kawasan wisata yang dimaksud.


Diketahui para pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial UJ dan DI (istri) beserta dua anak buahnya. "Mereka ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Gili Trawangan, pada Jum'at dini hari," ungkap Dirresnarkoba Polda nTB Kombes Helmi, Sabtu (20/3/21).


Helmi menjelaskan, pasangan suami istri tersebut awalnya berupaya menghilangkan barang bukti ke dalam kloset saat melihat timnya masuk di TKP melalui layar CCTV yang dipasangnya. Namun berkat kelihaian anggota tim gabungan sehingga barang haram tersebut berhasil diamankan.


Dari hasil penggeledahan, lanjut Helmi, Tim menyita barang bukti 2 bukibtabungan Bank Mandiri, enam unit HP Android, bukti transfer, timbangan elektrik, kartu debit, uang tunai Rp 282.000, dua lembar uang Ringgit Malaysia senilai 30 RM, 12 lembar dolar Amerika pecahan 1 dolar, buku catatan hasil penjualan dan Sabu seberat 2, 69 gram serta alat hisap narkoba.


Selanjutnya, anggota kemudian melakukan pengembangan, melacak keberadaan bandar kelas kakap di wiliyah tersebut berinisial M, namun tak berhasil. Tim hanya berhasil menangkap kedua anak buah pasangan suami istri tersebut berinisial DK dan RF. "Keduanya kita tangkap dinsekitar TKP penangkapan JU dan DI. Mereka berempat ini masih satu jaringan di bawah M," terang Helmi.


Kendati anggota belum menemukan keberadaan M, namun Helmi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan henti memerangi peredaran narkoba ditempat tersebut dan  akan terus memburu M yang menjadi target Polda NTB.


"Kami minta pada M untuk segera menyerahkan diri, karena kemanapun dan dimanapun anda bersembunyi, anda tidak akan bisa lolos dari kami. Jadi segeralah bertobat dan hijrah ke yang lebih baik," ancam Helmi.


Saat ini, sambungnya, keempat pengedar beserta barang bukti yang disita tersebut telah diamankan langsung ke Mapolda NTB untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4-5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Rizal)