Langgar Perintah MoU September 2019, PT STM Didemo -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Langgar Perintah MoU September 2019, PT STM Didemo

TalkingNewsNTB.com
25 Maret 2021

Foto: Massa aksi saat melakukan orasi di depan kantor PT. STM.


Kabupaten Dompu, TalkingNEWS
-- Gerakan Masyarakat Kecamatan Huu (GMKH) dan Masyarakat Lingkar Tambang Kabupaten Dompu menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor areal proyek tambang PT. STM (Sumbawa Timur Mining), Kamis (25/3/21).


Dalam aksi itu, massa meminta pihak PT. STM segera melaksanakan perintah MOU september 2019 secara total dan memberikan hak masyarakat Lokal. "Kami minta PT STM segera menerapkan perintah MoU tahun 2019 silam," tegas Korlap aksi Haerul Amin Mahdon.


Menurutnya, bahwa PT. STM telah melakukan penipuan terhadap Masyarakat Kecamatan Hu'u. Sebab hampir sepuluh tahun yang mengelola projek catring orang luar bukan pribumi, bahkan tenaga kerjanya pun banyak pegawai luar daerah.


"Hampir sepuluh tahun menjadi penonton, apa kita harus menjadi budak di tanah sendiri. Segera cabut ijin PT. PBU sesuai dengan kesepakatan MOU tahun 2019, serta prioritaskan rekrutmen tenaga kerja lokal transparansi data karyawan dengan persentase 70% pekerja lokal," tandasnya.


Selain itu, lanjutnya, PT. STM benar-benar memastikan terpenuhinya hak buruh yang berkaitan dengan BPJS Ketenaga Kerjaan kepada semua karyawan, baik itu pada perusahaan PT. STM maupun Perusahaan Subkontraktor yang bermitra dengan PT. STM saat ini. "Soal gaji karyawan juga, pihak PT  harus memastikan tidak adanya keterlambatan," kata dia.


Sesuai dengan point enam MoU antara GMKH dengan PT. STM yang berkaitan dengan Peningkatan peran Pengusaha Lokal dalam projek investasi PT. STM, untuk melakukan klasifikasi pekerjaan yang akan dikerjakan oleh pengusaha lokal dan yang item pekerjaan yang akan ditenderkan secara nasional,


"Kami Minta PT. STM juga wajib melakukan tender secara terbuka dan profesional dan item pekerjaan yang masih dapat disanggupi oleh perusahaan lokal agar tidak dilakukan tender Nasional dan wajib disiplin terhadap pencairan Invoice, management PT. STM masih dipenuhi oleh SDM yang tidak berpihak pada pengusaha lokal. Maka atas nama pengusaha lokal kami meminta agar Invoice dicairkan dengan disiplin pada setiap 15 hari kontrak," desaknya.


Di samping itu, massa aksi juga meminta 

PT. STM, segera memutuskan kontrak perusahaan Nasional dan tidak lagi di perpanjang kontrak perusahaan yang melakukan pekerjaan yang masih dapat dilakukan oleh perusahaan lokal.


"Bila tuntitan sembilan poin ini tidak di penuhi, maka kami akan blokade jalan dan akan menghadang kariawan PT. PBU dan melakukan aksi pengrusakan jika pihak PT. STM tidak mau menghadirkan perwakilan," ancamnya.


Menanggapi hal itu,  Pihak PT. STM melalui Komrel Tatan menjelaskan bahwa terkait pengadaan catering PT. STM, telah

dilakukan sosialisasi syarat tender catering secara terbuka, karena PT. STM,

 memiliki komitmen untuk memperdayakan kontraktor lokal, dan termasuk juga pengadaan catering.


"Untuk diketahui bersama bahwa PT STM, telah melakukan tender terbuka termasuk untuk pengadaan catering karena masuk tender dalam skla besar itu di umumkan pada 27 November 2020 sesuai prosedur rekrutmen PT. STM," jelasnya.


Lanjut dia, pada saat rekrutmen atau pengadaan oleh PT. STM, juga mengundang pihak kontraktor lokal yang berada di kecamatan Huu, untuk mengikuti pengadaan tender skala besar, namun karena kontraktor lokal masih minim kualifikasi, tidak memiliki sertifikat Kesehatan, maka PT. STM melakukan tender skala kabupaten dan Nasional.


"PT STM dalam proses semua tender yang diprioritaskan dahulu dilevel kecamatan Huu dulu, ketika di tingkat kecamatan Huu tidak ada baru ke level kabupaten dan Nasional," urainya.


Ia berharap pada kontraktor lokal dibidang pengadaan catering kedepan akan maju menjadi perusahaan skala besar, karena Projek kita ini masih dalam taraf ekplorasi.


Karena tidak ada kata sepakat dengan pihak PT. STM, massa aksi langsung membubarkan diri. (Arif)