Nyuri 8 unit HP dan Uang Tunai, Pria 47 Tahun Ini Diborgol -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Nyuri 8 unit HP dan Uang Tunai, Pria 47 Tahun Ini Diborgol

TalkingNewsNTB.com
25 Maret 2021

Foto: Pelaku saat digelandang polisi menuju Mapolres Loteng.


Lombok Tengah, TalkingNEWS
-- Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana dengan pemberatan (Curat), Kamis (25/3/21).


Pelaku yang diketahui berinisial (47) warga Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Ia ditangkap di kediamannya sekira pukul 01:05 Wita tanpa perlawanan. 


"Pelaku langsung diringkus di kediamannya Kamis dini hari beserta barang bukti satu unit HP Samsung M20 yang masih tersisa. Kala itu, dia sedang tertidur," ungkap Kasat Reskrim Polres Loteng AKP I Putu Agus Permana, SIK.


Agus menjelaskan, pelaku melancarkan aksi pencuriannya, pada Minggu (14/3/21) sekira pukul 23:00 wita di Dusun Songgong Desa Mertak Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (TKP). Korbannya yakni Faoyan asal Desa Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobongan, Provinsi Jawa Tengah. 


"Saat itu korban, bersama delapan rekannya tidur dirumah kontrakan (TKP)," kata Agus.


Akibat dari kejadian itu, korban bersama rekan-rekannya kehilangan HP merk Invinix, HP Samsung J5 Pro, HP Xiomi 8 Lite, HP Oppo A71, HP Samsung M20, HP Oppo A5S, HP Samsung, HP Oppo 39, HP Andromex R2, uang tunai senilai Rp.6.500.000 beserta surat-surat penting seperti KTP, SIM dan sejenisnya.


"Saat itu para korban kehilangan HP yakni sebanyak 8 unit dan uang tunai 6,5 Juta rupiah beserta beberapa surat penting lainnya," jelas AKP Agus.


Tambahnya, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif untuk dilakukannya pengembangan kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus itu.


"Tim opsnal akan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain beserta mencari barang bukti yang lain," tegasnya.


Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Rizal)