![]() |
Foto: Barang bukti dan tukang ojek yang diamankan polisi saat di TKP. |
Lombok Tengah, TalkingNEWS-- Polsek Praya Timur Polres Lombok Tengah bersama warga, mengamankan Surnamiadi (24) warga Karang Bayan Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Pria yang mengaku hanya sebagai tukang ojek tersebut kedapatan membawa Minuman Keras (Miras) jenis tuak menggunakan jerigen.
Kapolsek Praya Timur IPTU Dami menjelaskan bahwa pria tukang ojek tersebut terlebih dahulu diamankan warga di Dusun Batu Rintang Desa Ganti (TKP), Selasa (2/3/21) siang.
Awalnya, kata dia, tukang ojek itu dicurigai warga karena gerak-geriknya saat akan menurunkan jerigen dan akan diantar ke salah satu rumah warga yang sering dijadikan lokasi penjualan Miras di wilayah tersebut. Sehingga langsung diciduk warga.
Personel yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi bersama Kepala Desa setempat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Setelah kita periksa isi jerigen yang dibawa, hanya satu jerigen yang masih berisi tuak, sedangkan jerigen yang lain kosong," ujarnya.
Selanjutnya, yang bersangkutan bersama barang bukti dan sepeda motor jenis Honda Revo yang digunakannya, diamankan ke Mapolsek Praya Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Surnamiadi tukang ojek membantah tuak tersebut miliknya, tetapi punya oknum warga Kecamatan Praya Timur.
"Saya cuma mengantar saja. Tuak ini pesanan warga di Kecamatan Praya Timur," imbuhnya.
Ia mengatakan, dirinya hanya sebatas mengantar pesanan dari pelanggan dan setiap kali mengantar tuak ini dibayar Rp 20.000 per jerigen. (Rizal)