14 Hari Operasi, Polres Bima Amankan 15 Orang Kasus Perjudian dan Miras -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

14 Hari Operasi, Polres Bima Amankan 15 Orang Kasus Perjudian dan Miras

TalkingNewsNTB.com
12 April 2021

Foto: Barang bukti Miras yang berhasil diamankan Polres Bima.


Lombok Tengah, TalkingNEWS
-- Polres Bima Polda NTB melaksanakan Operasi Pekat Rinjani 2021 selama 14 hari, terhitung sejak 29 Maret s/d 11 April 2021, dengan sasaran Miras dan perjudian.


Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar S,Sos menjelaskan bahwa dari hasil operasi yang dilaksanakan, pihaknya berhasil mengamankan 15 tersangka, terdiri dari 12 tersangka perjudian dan tiga tersangka orang Miras. 


Untuk kasus perjudian, kata dia, ada lima Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yang pertama di Desa Talabiu Kecamatan Woha. Tersangka yang diamankan yakni IM (51), Ilyas (46), RR (42), ND (35) dan R (52) dengan barang bukti (BB) sepasang kartu Remi dan uang tunai senilai Rp. 490.000 ribu.


TKP ke-dua, yakni Desa Roka Kecamatan Belo. Di sana anggota mengamankan empat orang tersangka yakni S (35), B (30), J (30) dan HS (30) dengan BB Sepasang Domino dan uang senilai Rp. 321.000 ribu. TKP ke-tiga di Desa Risa Kecamatan Woha. Tersangkanya yakni F (35) dengan BB uang senilai Rp. 35.000 ribu, tiga Paito (kertas bertuliskan angka angka) dan satu spidol.


Ke-empat yakni di Desa Donggo Bolo Kecamatan Woha. Tersangka J (40) dengan BB uang Rp. 521.000 ribu, selembar kertas double Volio bertuliskan angka, satu unit HP dan empat lembar Paito. Ke-lima, TKP-nya di Desa Tente Kecamatan Woha. Tersangkanya F (41) dengan BB uang tunai Rp. 280.000 ribu, tiga set pulpen, potongan kertas yang bertuliskan angka. 


Lanjut dia, sementara untuk kasus Miras, ada tiga lokasi penggerebekan. TKP pertama yakni di kediaman M (47) perempuan warga Desa Talabiu, dengan BB 72 botol Miras jenis Bir. 


Ke-dua, TKP-nya di Desa Naru Kecamatan Woha, kediaman M (44). BB yang diamankan yakni 60 botol Bir dan kediaman A desa yang sama dengan BB empat botol besar Miras jenis Arak.


IPTU Adhar memaparkan, selain operasi untuk memberantas penyakit masyarakat agar wilayah tetap aman dan kondusif, operasi tersebut juga untuk digelar dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas menjelang bulan suci ramadhan 1442 H.


"Saat ini, para pelaku masih diamankan di Rutan Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan kasus Miras di proses sesuai Perda nomor 5 tahun 2013 tentang memproduksi, menjual, mengangkut dan mengkonsumsi minuman beralkohol," Pungkas Kasat Reskrim Polres Bima. (Khan)