Pasutri di Kota Bima Dibekuk Polisi karena Jual Sabu -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Pasutri di Kota Bima Dibekuk Polisi karena Jual Sabu

TalkingNewsNTB.com
24 April 2021

 

Foto: Pasangan istri IK dan FTP setelah diamankan polisi berserta barang bukti di Mapolres Kota Bima.

Kota Bima, TalkingNEWS – Pasangan suami istri (Pasutri) IK dan FTP (istri) asal Kelurahan Tanjung Kota Bima, kini harus berurusan dengan hukum. Keduanya ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota, Sabtu (24/4/21) dini hari lantaran menjadi pengedar Sabu.


Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, IPTU Ramli, mengatakan bahwa sang suami yang berusia 37 tahun itu merupakan residivis kasus serupa. Dalam melancarkan aksinya menyebarkan barang haram itu, konon dibantu sang istri yang masih berusia 24 tahun.


“Dari tangan pasangan suami istri ini, kita amakan beberapa harang bukti, seperti satu lembar plastik klip berisi sabu-sabu 2,93 gram. Ada juga plastik kosong, bong, timbangan elektrik hingga uang tunai Rp 3.115.000,” urainya Sabtu pagi.


Penggerebekan berawal aku Ramli, berkat informasi dari masyarakat dimana pada salah rumah di RT 03 RW 01 Kelurahan Tanjung, kerap dijadikan tempat transaksi jual-beli narkotika jenis sabu.


Di pagi buta sejak pukul 03.00 dini hari, tim pun menggerebek rumah terduga dan mengamankan keduanya yang sedang berada di dalam kamar tidur.


“Seperti biasa petugas memanggil Ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti yang saya sebutkan di atas,” ujarnya.


Kini kedua terduga berikut barang buktinya diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Rizal)