Pengurus Bumdes Wawonduru Dituding Gelapkan Anggaran Rp. 320 Juta -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Pengurus Bumdes Wawonduru Dituding Gelapkan Anggaran Rp. 320 Juta

TalkingNewsNTB.com
05 April 2021

Foto: Anggota LP3-NTB saat melakukan aksi di depan Kantor Desa Wawonduru.


Kabupaten Dompu, TalkingNEWS
-- Untuk kesekian kalinya, Lembaga Peduli Pemerataan Pembangun (LP3)-NTB kembali melakukan aksi demontrasi di depan kantor Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Senin (5/4/21) terkait dugaan mark'up dan penggelapan anggaran Bumdes Wawonduru senilai 320 Juta.


"Kami sudah sering kali melakukan aksi terkait masalah anggaran Bumdes ini yang diduga kuat dimark'up oleh oknum pengurus Bumdes. Hal ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dari Pemdes maupun BPD," ujar Sugianto salah satu massa aksi saat berorasi.


Tak hanya itu, Sugianto juga membeberkan bahwa Pengurus Bumdes diduga telah mengelapkan dua unit Mobil Pik'up, sati unit mesin diesel penggilingan padi, satu unit mesin dinamo percetakan batako dan satu unit Laptop 14 IN merek Tosibah. Mirisnya, aksi para oknum ini tanpa sepengatahuan badan pengawas Bumdes.


"Di samping gelapkan aset Bumdes, pengurus juga telah menggelapkap pendapatan hasil produksi penggilingan padi selama satu tahun dan pendapatan penghasilan penjual batako selama tiga tahun terakhir sejak 2018," bebernya.


Persolan ini pun, kata dia, telah dilaporkan secara resmi di Tipikor Polres Dompu. Bahkan Ketua Bumdes pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik terkait Penggelapan satu unit mobil Cery warna hitam bodong. 


Menanggapi aksi tersebut, Pemdes Wawonduru langsung memediasi massa dengan beberapa pihak yakni BPD, Pengurus Bumdes beserta puluhan masyarakat setempat yang sekaligus mendengar laporan pertanggungjawaban dari pengurus Bumdes.


Dalam kesempatannya, Ketua Bumdes Wawonduru Ayub mengakui kesalahan karena telah menjual aset Bumdes tanpa pernah melaporkannya ke badan pengawas.


"Mobil Pick Up hitam itu telah dijual seharga 8 juta dan mobil saat kita ambil kala itu, statusnya masih gadai. Namun kini telah ditebus oleh pemiliknya Rp. 40 juta. Sementara untuk mesin giling padi telah dijual ke pembeli rongsokan seharga Rp. 400 ribu," akuinya.


Lanjut dia, terkait Anggaran 2018 untuk pembuatan bak sampah senilai Rp. 4 juta. Ayub mengaku tidak digunakan sama sekali, dan uang itu akan menjadi modal sisa anggaran. Ditambah pendapatan penghasilan penjual batako sebesar Rp. 9 juta, sehingga total sisa modal usaha tahun 2019 senikai Rp.14 juta. " Nah, dari uang Rp.14 juta tersebut, kita beli mesin diesel penggilingan padi," tambahnya.


Di tempat yang sama, Sektaris Bumdes Firdaus, S. Pdi juga menerangkan bahwa soal Laptop 14 IN, ia mengaku telah hilang dicuri dan hari ini telah dibuatkan berita acara keterangan kehilangan.


"Sementara Dinamo, telah kami jual dengan harga 500 ribu, untuk pembelian mesin Deisel percetakan batoako," urainya. 


Namun, puluhan warga yang hadir sebagai peserta musyawarah khusus untuk penanganan Bumdes tersebut, serentak menolak, karena tidak ada laporan perkembangan usaha dan tidak ada laporan akhir tahun.


Selain itu, warga juga berikan tenggang waktu pada ketua Bumdes untuk mengembalikan seluruh aset Bumdes yang telah dijualnya sampai pada Rabu (7/4/21). Namun jiak tidak, warga akan melaporkan Ke pihak inspektorat untuk dilakukan audit khusus anggaran Bumdes Wawonduru. (Arif)