Bobol Rumah Warga, Wanita Paruh Baya Ini Kembali Mendekam di Bui -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Bobol Rumah Warga, Wanita Paruh Baya Ini Kembali Mendekam di Bui

TalkingNewsNTB.com
01 Mei 2021

Foto: Pelaku beserta barang bukti hasil curiannya yang diamankan polisi.


Sumbawa Besar, TalkingNEWS
-- Meski sebelumnya pernah menjalani hidup di balik jeruji besi, rupanya tidak membuat jera wanita paruh baya berinisial MM (43) asal Desa Batu Bulan Kecamatan Moyo Hulu Sumbawa NTB ini.


Ia kini terancam mendekam lama di bui, setelah anggota Polres Sumbawa kembali menangkapnya karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu rumah warga wilayah Jalan Garuda Gang STM 45 Rt/Rw 001/005 Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa.


Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, M.H melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos menerangkan aksi pencurian tersebut terjadi, pada Jumat (23/4/21). Kala itu, korban Anisah pemilik rumah sedang berada di rumah anaknya di Taliwang KSB. Namun tiba-tiba ditelepon tetangganya untuk menginformasikan bahwa rumah korban sudah dalam keadaan terbuka. 


Setelah mendapatkan informasi tersebut korban kembali ke rumahnya (TKP) dan menemukan bahwa pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka akibat dicongkel dan barang-barang berharga milik korban pun raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp. 90.385.000. Sehingga, dilaporkan secara resmi ke Polres Sumbawa untuk di tindak lanjuti.


Lebih lanjut Kasubag Humas mengatakan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan mendalam, keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui dan berhasil diringkus di kos-kosan miliknya di wilayah PPN Bukit Permai, Jumat (30/4/21) pukul 23.45 Wita.


Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga diantaranya barang-barang pecah belah berupa piring, gelas, peralatan dapur, satu pasang sepatu pink beserta kotak, dua biji batu liontin biru, satu kaos kaki, satu set baju warna merah beserta jilbab dan satu lembar kain warna coklat.


Selain barang bukti yang telah diamankan, sambungnya, saat ini pihak Kepolisian masih menyelidiki beberapa barang yang masih belum ditemukan diantaranya, sarung adat Mbojo (Bima) sebanyak 11 lembar dengan total nilai Rp. 22 juta, TV, Bed cover, karpet dan sepatu.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta beberapa bukti yang disita polisi, diamankan di Mapolres Sumbawa untuk penyidikan dann porses hukum lebih lanjut. "Pelaku telah diamankan dan dia kini kembali merasakan dinginnya jeruji besi," tutupnya. (Rizal)