![]() |
Foto: Pelaku setelah berhasil dibekuk aparat. |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS -- Kisah cinta memang tak selalu berjalan indah, seperti yang dibayangkan. Terkadang, cinta juga bisa memicu mala petaka bahkan tindakan kejahatan hingga berujung pidana.
Salah satu contohnya yakni seperti kisah pria berinisial I (32) warga Kecamatan Woha Kabupaten Bima NTB ini. Cerita cinta-nya pun kini berakhir di meja hukum. Ia terpaksa ditangkap aparat kepolisian karena melanggar undang-undang ITE. Ia diduga menyebarkan foto Syur mantan di sosial media, lantaran tak terima diputusin.
Kendati pelaku sempat melarikan diri dari kejaran polisi pasca dilaporkan pihak korban beberapa bulan lalu, akhirnya ia pun berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu rumah keluarganya Desa Tenga Kecamatan Woha.
"Setelah mendapatkan informasi persembunyian-nya, kami langsung meluncur ke TKP, untuk menangkap pelaku" ujar Kasat Reskrim polres Bima Adhar S.Sos, Juma'at (7/5/21).
Kata dia, pria tersebut ditangkap karena melanggar kesusilaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2008 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 thn 2016.
Saat ini, Lanjutnya, pelaku telah diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. "Sekarang I sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (Khan)