![]() |
Foto: Polisi saat menggeledah tas milik pelaku. |
Mataram, TalkingNEWS -- Team OPS Narkoba Polda NTB yang dibackup Satres Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil menangkap pria berinisial IMR asal Batam yang membawa Sabu ke Lombok melalui jalur udara, di Bandara Internasional Lombok (BIL) NTB, Minggu (2/5/2021).
IMR yang mengaku nama samarannya "panjang" tersebut diringkus polisi, sekira pukul 16:45 Wita, tak lama setelah turun dari pesawat.
Direkrur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Hemi Kwarta Kusuma Putra Rauf S.I.K mengatakan, MR alias Panjang memang telah menjadi incarannya sejak seminggu yang lalu.
"Seminggu yang lalu kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada orang dari Batam yang akan membawa Narkoba melalui jalur udara," jelas Kombes Helmi di Kantornya, Senin (3/5/21)
Sejak itu, Kombes Helmi memerintahkan timnya untuk terus memantau dan mengintai setiap orang yang turun dari pesawat di Bandara Internasional di Lombok Tengah.
Hasilnya, pada Minggu (2/5/21) timnya dibackup Polres Loteng berhasil menangkap Panjang, beserta barang buktinya.
Barangbukti yang berhasil diamankan berupa, 1 Buah tas Ransel warna Abu, yang berisi 2 Bungkus plastik besar transparan yang berbentuk bulat panjang dengan Berat kurang lebih 2 Ons / 200 Gram, 2 lembar manivest, 1 berkas genose C 19 Report An terduga pelaku, 1 unit Hp Android dan 1 Buah KTP milik Panjang.
Atas dasar itu Panjang dibawa petugas beserta barang buktinya ke Mapolda NTB untuk dilakukan proses selanjutnya.
Pasal yang disangkakan polisi terhadap Panjang adalah Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Berikutnya Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (Rizal)