Bupati Perintahkan Kades Wawonduru Angkat kembali Perangkat Desa yang Dipecat -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Bupati Perintahkan Kades Wawonduru Angkat kembali Perangkat Desa yang Dipecat

TalkingNewsNTB.com
15 Juni 2021

 

Foto: Bupati Dompu Abdul Kader Jaelani.

Kabupaten Dompu, TalkingNEWS -- Polemik panjang soal pemberhentian sepihak salah seorang perangkat Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu oleh Kades setempat Abdul Fatah pada tahun lalu kini mulai ada titik terang. (Baca Juga): LSM LERA Minta Bupati Tindak Tegas Kades Wawonduru yabg Arogan.


Pihak Kades sendiri telah dilayangkan surat perintah oleh Bupati Dompu Abdul Kader Jaelani untuk mengangkat kembali perangkat desa bagian urusan perencanaan yang dipecatnya tersebut. Rujukannya yakni  terbitan surat perintah dengan Nomor 800/ /DPMPD 2021 agar kepala desa wawonduru mengangkat kembali perangkat desa Ilham sebagai kepala urusan perencanaan desa wawonduru. 


Hal itu dilakukan, berdasarkan hasil kajian dan telaah tim pengkajian dan tim penyelesaian masalah  tingkat kabupaten Dompu 20 Mei 2021.


Dalam isi surat tersebut, di perintahkan Kades Wawonduru untuk membantalkan keputusan nomor 8 tahun tahun 2020 tentang pemberhentian perangkat desa wawonduru 8 Juni 2020 dan mengangkat kembali perangkat desa atas nama Ilham  sebagai kepala urusan perencanaan desa wawonduru.


Foto: Surat perintah Bupati Dompu yang telah dilayangkan ke Kades Wawonduru.


Sebab, pemberhentian perangkat desa kaur kesra saudara Ilham bertentangan dengan peraturan undang-undang berlaku dan asas umum pemerintahan yang baik karena pemberhentian perangkat desa wawonduru tidak melalui mekanisme dan prosedur konsultasi dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh camat Woja sebagai mana di atur dalam peraturan menteri dalam negeri no 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 8 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.


Selanjutnya, diperintahkan Kades untuk membantalkan keputusan nomor 8 tahun tahun 2020 tentang pemberhentian perangkat desa wawonduru 8 Juni 2020 dan mengangkat kembali perangkat desa atas nama Ilham  sebagai kepala urusan perencanaan desa wawonduru.


Sementara itu, Kades Wawonduru Abdul Fattah, ST yang dikonfirmasi via telepon Selasa (15/6/21) menanggapi surat perintah Bupati Dompu. Pihaknya bersama lembaga desa yang ada berencana akan menghadap Sekretariat Daerah (Sekda) dan memberikan klarifikasi dalam menyikapi isi surat Bupati tersebut.


"Kita ingin ketemu dulu sama Sekda bersama teman-teman Lembaga ini dalam rangka klarifikasi kaitan dengan isi surat itu.dan ingin meminta penjelasan, kenapa harus diangkat kembali.


Lembaga desa BPD ingin duduk bersama baik dengan Sekda maupun dengan Pemerintah terkait,"pungkasnya. (Arif)


Editor: Agus