Jual Narkoba, Dua Pasutri di Kota Bima Diringkus -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Jual Narkoba, Dua Pasutri di Kota Bima Diringkus

TalkingNewsNTB.com
29 Juni 2021

Foto: Dua Pasangan suami istri yang diamankan Polisi.


Kota Bima, TalkingNEWS – Momentum Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), Polres Bima Kota menghadiahi kado istimewa, pengungkapan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat.


Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil meringkus dua pasang suami isteri (Pasutri) serta seorang wanita, pada Senin (28/6/21).


Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Tamrin mengabarkan, pengungkapan tindak pidana narkotika jenis Shabu, yang diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, berlokasi di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima yang juga akan dijadikan sebagai obyek Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN).


Lanjut dia, 5 pemilik barang haram itu, ditangkap di tiga lokasi berbeda, di TKP pertama, didapati pasutri, NS (43) dan NJ (37). Pasutri ini ditangkap di RT 13 RW 02 KelurahanTanjung Kecamatan Rasbar Kota Bima.


Ditangan keduanya diamankan barang bukti  tas merah,  pipet plastik,  plastik klip, batray, isolasi dan uang sejumlah Rp 15 juta lebih.


Kemudian pengungkapan di TKP 2, di RT 05 RW 02 Kelurahan yang sama dengan TKP pertama. Pasaturi MS (23) dan HN (22) juga diamankan bong terpasang kaca dan plastik klip.


Sementara di TKP 3 Tim Opsnal Narkoba jelas Iptu Tamrin, menangkap NV (25) di dengan barang bukti, 17 poket palstik klip berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu, berat bersih 0,92  gram, tas warna bunga,  celana corak pelangi dan uang sebanyak Rp 3.050 juta


“Kelima terduga telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya. (Rizal)


Editor: Agus