Masdin: Sertipikat LC Cacat Hukum, Mestinya dari Dulu Ditarik -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Masdin: Sertipikat LC Cacat Hukum, Mestinya dari Dulu Ditarik

TalkingNewsNTB.com
25 Juni 2021

 

Foto: Masdin salah satu warga Desa Tambe.

Kabupaten Bima, TalkingNEWS -- Setelah belasan tahun model Land Consolidation (LC) tidak terlaksana dan menjadi program gagal, mestinya seluruh sertipikat warga yang masuk dalam rancangan tata kota itu pun ikut ditarik semua. Karena antara fisik tanah dan sertipikat telah berubah luas-nya, sehingga kini dapat dinyatakan bahwa semua produk BPN Bima dari LC cacat hukum.


Demikian disampaikan Masdin warga Tambe  Kecamatan Bolo Bima, yang sekaligus menjadi salah satu tokoh diwilayahnya tersebut, saat dimintai komentarnya, Kamis (24/6/21).


Masdin menjelaskan, Pemerintah kala itu gagal merencanakan model konsolidasi, maka pemetaan lahan warga pun harus di kembalikan ke warga. Dan perjelas kembali bahwa LC gagal dilaksanakan. Sehingga perlu minta persetujuan ulang, apa setuju atau tidak haknya tetap di potong 20 % pada program proyek Hunian tetap relokasi banjir 2021 ini. Nyatanya peruntukan rumah tersebut bukan khusus warga di Desa Tambe sebagai tuan rumah, tetapi 99 % buat warga di luar desanya sendiri.


Menurutnya, Hak-hak warga harus di advokasi dengan serius. Maka perlu pendampingan oleh pihak yang jujur meletakan mana yang baik (hak) dan mana yang bukan hak atau tidak baik. "Saya meminta dalam menengahi urusan rakyat jangan sekali-kali ada dusta yang mencederai semangat pembangunan," tegas Masdin.


Ia melihat sertipikat hasil LC 2010 lalu, seluruh tanah warga telah berkurang 20 % bahkan lebih dari luas awal. Lahan 20 lebih itu telah menambah luas area Aset daerah di sekitarnya. Karena bertambah aset daerah maka oleh para pihak baik oknum Pemdes Tambe dan oknum lain yang terlibat mengalihkan pada Sertipikat atas nama mereka, itu dinilai berpotensi merugikan rakyat. 


Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemda Bima agar kembalikan hak rakyat pada posisi luas semula, supaya lahan rakyat bisa dinilai oleh tim apraisal independen secara mutlak, entah nanti mau ganti rugi dengan cara di beli atau sistim tukar guling, tergantung kesepakatan kedua belah pihak.


Lanjut dia, penuntasan pembebasan lahan rakyat, karena para pihak tidak terbuka dan kesannya ada yang hendak disembunyikan. Termaksud luar lahan warga yang dihilangkan sepihak oleh oknum aparat desa, Pemda dan BPN Bima saat melakukan konsolidasi lahan 2010 lalu. "Mari kita buka soal tersebut dengan terang benderang, sebagai perwujudan Good and Clean Governance," tantangnya.


Masdin menilai, Pemda Bima tidak tanggap dan tidak cerdas memetakan masalah di desa, masalah menjadi berkembang sehingga menimbulkan disintegritas di tengah rakyat itu sendiri. Konflik yang terjadi oleh sebab Pemda Bima dan Pemdes Tambe tidak terbuka dalam melakukan sosialisasi dan komunikasi.


Di satu sisi, kata dia, Pemdes Tambe terkesan menutupi persoalan sertipikat 'Palsu' alias 'Bodong' atau Tanpa lahan. Karena mereka semua rata-rata terlibat dalam manipulasi data lahan saat itu. Kecuali aparat desa yang baru di angkat setelah tahub 2010 yang tidak terlibat.


Selaku Direktur Solidaritas Rakyat Penyelamat Bangsa Nusa Tenggara Barat ( SARAT MASA NTB), Masdin kembali memberikan ultimatum agar semua pihak jujur dalam menengahi kepentingan rakyat nya. (Khan)


Editor: Agus