Pria Penjual Sabu di Lotara Diringkus Polisi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Pria Penjual Sabu di Lotara Diringkus Polisi

TalkingNewsNTB.com
14 Juli 2021

 

Foto: Terduga pelaku saat digeledah petugas di TKP.

Lombok Utara, TalkingNEWS- Tim Satresnarkoba Polres Lombok Utara (Lotara) berhasil  menangkap terduga pelaku AR pria asal Teluk Nara Desa Malaka Kecamatan Pemenang, atas kepemilikan narkoba jenis Sabu.  Ia dibekuk di salah satu warung kecil di wilayah Dusun setempat (TKP), pada Selasa (13/7/21).


Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawan SH, Rabu (14/7/21) menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Sabu di TKP. Sehingga, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.


Sebelum penangkapan, kata dia, tim terlebih dahulu melakukan pengintaian. Setelah informasi yang didapat sesuai dengan kondisi lapangan, tim langsung menyergap terduga pelaku.


Saat digeledah, petugas menemukan 1 lembar uang mainan yang di dalam lipatannya terdapat satu poket Sabu seberat 0'50 gram. Selain itu, satu unit HP, korek api serta uang tunai Rp185 ribu yang diduga hasil penjualan Sabu juga turut diamankan petugas.


"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lotara untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AR dikenakan pasal 112 dan 114 ayat(1) Undang-Undang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya. (Rizal)


Editor: Agus