![]() |
| Foto: Anggota Sat Resnarkoba Polresta Mataram saat penggerebekan berlangsung. |
Mataram, TalkingNEWS -- Aksi MJ dan MR pasangan suami istri (Pasutri) kini akhirnya terbongkar. Mereka berhasil ditangkap polisi pada Senin (23/8/22), setelah diketahui kerap melakukan transaksi Sabu di kost sewaannya Lingkungan Dasan Cermen Asri Kebon Kilang Kota Mataram .
Selain Pasutri tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan seorang tamunya berinisial MR (42) asal Dasan Cermen Kota Mataram.
"Tidak lama sesaat sedang dilakukan penggeledahan, datang seorang laki-laki (MR) yang kami duga akan membeli Narkotika jenis Sabu, dan kemudian kami mengamankan laki- laki tersebut," Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK.
Hasil penggeledahan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa paket klip Sabu yang disembunyikan dalam kotak lampu, serta beberapa paket Sabu lainnya.
"Total paket Sabu yang ditemukan, berat bruto keseluruhan sebanyak 7 gram. Selain itu, beberapa alat komunikasi, sejumlah uang tunai dan 1 unit motor, turut kami sita," paparnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Atas tindak Pidana yang dilakukannya, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. (Rizal)
Editor: Agus


