Gambar ilustrasi pembacokan terhadap korban. (Doc.google.com) |
Sumbawa Besar, TalkingNEWS -- Polres Sumbawa berhasil meringkus FR (25) pemud asal Desa Lunyuk Kecamatan Rea, Sabtu Malam (9/10/21) usai menganiaya hingga korban meninggal dunia.
Aksi Penganiayaan tersebut terjadi di kedai milik korban tepatnya di Dusun Nusa Bakti Desa Lunyuk Ode Kecamatan Lunyuk.
Sebelum diringkus, FR sempat melarikan diri, namun sayang usahanya sia-sia. Kurang dari 4 Jam Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa berhasil mengendus keberadaannya.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK membenarkan keberhasilan jajaran nya tersebut. Kapolres membeberkan kronologis kejadian sebelum FR menganiaya korbannya yang diketahui bernama H. Abu (55) itu berawal pelaku bersama temannya datang ke kedai kopi milik korban.
Namun di sana juga, pelaku melihat pacar baru dari sang mantan. Sehingga memantik api cemburu pelaku dan keributan pun tak terelakan. Selaku pemilik kedai, korban berusaha merelai namun pelaku tidak terima lalu meminta teman nya untuk mengambil parang. Setelah mendapatkan parang, pelaku langsung menyerang korban hingga mengalami luka serius di leher dan tangan.
"Penganiayaan terjadi pukul 21.00 wita, Setelah melakukan penganiayaan pelaku sempat melarikan diri dan berhasil diringkus oleh Tim Puma pada pukul 00.30 Wita." tambah kapolres.
Kapolres juga menerangkan bahwa korban sempat dilarikan ke puskesmas Lunyuk, meski korban sempat mendapatkan perawatan namun nyawa korban tidak tertolong.
"Pelaku akan kita jerat dengan 338 KUHP Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan Pasal 351 Ayat (3) Penganiayaan Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun," pungkasnya. (Rizal)
Editor: Agus