Program RHL di Dompu Disinyalir Sarang Korupsi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Program RHL di Dompu Disinyalir Sarang Korupsi

TalkingNewsNTB.com
09 Desember 2021

 

Foto: Anggota Komisi II Yatim saat menyampaikan tanggapan di hadapan massa aksi.

Dompu, TalkingNEWS -- Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Kabupaten Dompu melakukan aksi demonstrais di depan kantor DPRD Kabupaten Dompu, Kamis (9/12/21). (Baca Juga): Program RHL: Persediaan Bibit tidak Sesuai Luas Lahan, Aroma Mark Up Menyengat.


Koordinator Umum LPKPK Dedi Nur wahyudin dalam orasinya menyampaikan momentum hari anti korupsi sedunia ini, dirinya meminta komitmen DPRD, Pemda dan APH di Dompu untuk serius serta berkomitmen dalam rangka  pemberantasan korupsi.


Ia memaparkan bahwa kasus dugaan korupsi saat ini sangat marak terjadi di setiap instansi ataupun para pihak yang menangani beebagai jenis program dan proyek khususnya. 


Sebut saja seperti program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), adalah program yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi hutan dan lahan, khususnya di daerah dompu yang secara geografis dan keberadaannya sampai saat ini masih belum mampu dilakukan pembenahan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 


Kata dia, Untuk mengembalikan fungsi hutan, oleh pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran yang cukup fantastis dan besar yang terindikasi ratusan miliar, serta sifatnya terbuka untuk merealisasikan program dan diberikan kewenangan untuk di swakelolakan atau di tenderkan kepada pihak ketiga.


"Contoh nyata program RHL di Dompu gagal total. Padahal kegiatan ini telah berjalan sejak 2018 hingga 2020. Namun hingga tak ada satupun bibit yang ditanam tumbuh. Meski ada tahap penyulaman, namun dirasa sangat tidak cukup untuk menutupi bibit yang mati dengan luas lahan yang cukup besar," terangnya. 


Oleh sebab itu, pihaknya sangat mendorong pihak APH selaku penegak hukum untuk menjalankan supremasi hukum di Dompu dan segera memproses pihak, kelompok atau oknum yang terlibat di dalam pendampingan atau melaksanakan program RHL yang dimaksud.


Selain itu, ia juga mendesak DPRD untuk memanggil pihak penanggung jawab pelaksanaan program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) karena hanya menghabiskan anggaran negara hingga milyaran rupiah saja .


Menanggapi aksi itu, anggota Komisi II DPRD Dompu Yatim mengatakan terkait persoalan RHL, ia akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam waktu dekat ini, karena disinyalir program RHL penuh dengan kebohongan dan menjadi sarang korupsi berjamaah. 


Ia meminta pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLKH) Provinsi NTB untuk tidak melakukan serah terima lebih dulu program tersebut, sebelum pohon-pohon yang sudah ditanam terlihat tumbuh dengan subur dan mampu memenuhi 75 persen keberhasilan.


"Dengan begitu, Saya harap DLHK tidak melakukan serah terima dulu untuk program itu, selesaikan keberhasilan programnya baru dilakukan serah terima, minimal 75 persen keberhasilan" tegasnya. (Arif)


Editor: Agus